Selasa, 04 Mei 2010

Kelebihan Pasar Tradisional

Kelebihan Pasar Tradisional
Setidaknya ada tiga kelebihan pasar tradisional, yang pertama, dalam aktivitas ekonomi berupa transaksi; antara penjual dan pembeli bisa melakukan transaksi langsung dengan pembelinya. Kedua, terjadinya proses interaksi sosial yang berpengaruh pada keputusan dan kepuasan antara penjual dan pembeli. Ketiga, dari segi lokasi, pasar tradisional letaknya selalu berdekatan dengan permukiman penduduk. Ketiga hal tersebut tidak pernah dijumpai di pasar modern.

Memang ada beberapa permasalahan yang saat ini belum dimiliki oleh pasar tradisional, dari aspek keamanan dan kebersihan misalnya, pasar tradisonal belum mampu memberikan pelayanan terbaik bagi pedagang dan pengunjung, sehingga aman dari kehilangan barang, pencopetan, tekanan preman dan lain sebagainya. Terbatasnya lahan parkir menjadi permasalahan yang tidak pernah usai untuk diperbincangkan.

Secara alamiah pengusaha pasar modern (hypermarket, supermarket) berusaha mencari lokasi strategis untuk usahanya, seakan wajah kota dinilai dari sisi ekonomi (ekonomi politik ruang). Masalahnya, bagaimana agar kehadiran pasar modern di daerah tidak membunuh pasar tradisional dan toko kelontong yang sudah ada dan lebih dulu dalam melakukan kegiatan usahanya? Karena dari segi kuantitas tidaklah sedikit. Menurut data APPSI (2007), jumlah pedagang pasar tradisional sudah mencapai 12,475 juta orang yang tersebar di 13,650 pasar.

Langkah Penting
Untuk melindungi eksistensi pasar tradisional atas kehadiran pasar modern di daerah, diperlukan langkah-langkah penting, pertama, pemerintah harus segera mengesahkan Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pasar Modern yang sudah dibahas di DPR sejak tahun lalu dan seharusnya selesai bulan Maret 2007 ini. Maka harus ada keberanian dari Menteri Perdagangan untuk segera merealisasikan PERPRES tersebut, agar pertumbuhan pasar modern dan pasar tradisional bisa tumbuh berdampingan. Manakala tidak segera direalisasikan, pemerintah bisa dituding melindungi pasar modern saja. Dan jangan sampai ada kesan Departemen Perdagangan tidak bisa berbuat apa-apa untuk melindungi pasar tradisional.

PERPRES yang di antaranya berisi pengaturan modernisasi pasar tradisional, memperpendek jalur distribusi, trading term atau biaya penitipan produk berupa listing fee, fixed and conditional rebate, promotion dan high session discount secara lebih detail ini dengan harapan semua stakeholders terutama posisi UKM dan supplier serta eksistensi pasar tradisional bisa terjaga. Karena menurut Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), seiring berdirinya pasar modern di daerah terjadi penurunan aset mencapai sekitar 20-40 persen. Untuk itu bagaimana agar PERPRES ini mampu menghindari praktik dumping, karena yang terjadi di lapangan; dengan menjual barang 20-35 persen di bawah harga pokok. Sehingga dari sisi pertumbuhan, antara pasar tradisional dan pasar modern tidak berimbang. Pasar tradisional tumbuh minus 10 persen sementara pasar modern tumbuh plus 30 persen.

Kedua, peran pemerintah daerah dalam menata pasar modern dan pasar tradisional sangatlah diperlukan. Terutama dalam pengaturan penentuan lokasi pasar modern dan pasar tradisional.

Ketiga, dari aspek pembinaan, dinas terkait seperti Dinas Perdagangan dan Koperasi, agar lebih meningkatkan kualitas layanan dan fasilitas yang ada di pasar tradisional. Meski pemerintah sudah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 145 Tahun 1997 tentang Penataan Pasar, Pembinaan Pasar dan Pertokoan yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan, namun implementasinya dirasa masih kurang. Bahkan di era otonomi daerah ini, SKB tersebut semakin kurang bergigi karena sebagian daerah menilai kekuatan hukum SKB tersebut masih lemah jika dibandingkan peraturan daerah yang ada. Sementara, dari aspek pemberdayaan dan advokasi APPSI di daerah juga dituntut untuk lebih proaktif dalam mendampingi para pedagang pasar tradisional.
Bagaimana pun kehadiran pasar modern di daerah tidak bisa dielakkan lagi. Masalahnya, bagaimana kehadirannya tidak menimbulkan dampak negatif terhadap pasar tradisional? Maka semua aspek yang berkaitan dengan eksistensi pasar tradisional dan kondisi masyarakat setempat harus dijadikan pertimbangan agar dua jenis usaha ini bisa hidup secara berdampingan. q – o (1244-2007). *) Drs HA Hafidh Asrom MM, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dari Propinsi DIY.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar